SOP (Standard Operating Procedure) Perpustakaan Kota Singkawang
Tujuan:
Untuk memastikan layanan yang efektif, efisien, dan berkualitas kepada pengunjung serta menjaga kelancaran operasional Perpustakaan Kota Singkawang.
Ruang Lingkup:
SOP ini berlaku untuk semua kegiatan operasional di Perpustakaan Kota Singkawang, termasuk peminjaman, pengembalian buku, pengelolaan koleksi, serta kegiatan literasi.
Prosedur Operasional:
- Layanan Peminjaman Buku:
- Pengunjung harus terdaftar sebagai anggota perpustakaan untuk meminjam buku.
- Petugas memverifikasi data anggota dan mencatat buku yang dipinjam dalam sistem.
- Durasi peminjaman buku adalah maksimal 14 hari, dengan opsi perpanjangan jika tidak ada pemesanan buku dari pengunjung lain.
- Layanan Pengembalian Buku:
- Buku yang dikembalikan harus diperiksa oleh petugas untuk memastikan kondisi fisiknya baik.
- Pengunjung dikenakan denda jika terlambat mengembalikan buku.
- Buku yang rusak atau hilang akan dikenakan biaya penggantian sesuai dengan ketentuan perpustakaan.
- Pengelolaan Koleksi Buku:
- Petugas bertanggung jawab menjaga kebersihan dan keamanan koleksi buku.
- Buku yang rusak atau kadaluarsa akan dikeluarkan dari koleksi dan diganti dengan buku baru.
- Pengadaan buku baru dilakukan secara berkala untuk memperbarui koleksi.
- Layanan Pengunjung:
- Petugas memberikan informasi terkait layanan perpustakaan dan membantu pengunjung mencari buku atau sumber informasi lainnya.
- Pengunjung diharapkan menjaga ketertiban dan kebersihan selama berada di perpustakaan.
- Penyelenggaraan Kegiatan Literasi:
- Perpustakaan mengadakan berbagai program literasi, seperti diskusi buku, lomba membaca, dan pelatihan keterampilan.
- Pendaftaran untuk kegiatan dilakukan melalui sistem online atau langsung di meja layanan.
Jam Operasional:
Perpustakaan Kota Singkawang buka setiap hari kerja dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Penutupan:
Pengunjung diminta untuk menyelesaikan semua transaksi sebelum jam tutup. Semua area perpustakaan harus dalam kondisi bersih dan tertib pada saat penutupan.
Tanggung Jawab:
- Kepala Perpustakaan: Bertanggung jawab atas keseluruhan operasional dan kegiatan perpustakaan.
- Petugas Perpustakaan: Bertanggung jawab untuk memberikan layanan peminjaman, pengembalian, serta mendukung kegiatan literasi.
Dengan SOP ini, diharapkan Perpustakaan Kota Singkawang dapat memberikan layanan yang optimal dan memenuhi kebutuhan literasi masyarakat.