S.O.P

SOP (Standard Operating Procedure) Perpustakaan Kota Singkawang

Tujuan:
Untuk memastikan layanan yang efektif, efisien, dan berkualitas kepada pengunjung serta menjaga kelancaran operasional Perpustakaan Kota Singkawang.

Ruang Lingkup:
SOP ini berlaku untuk semua kegiatan operasional di Perpustakaan Kota Singkawang, termasuk peminjaman, pengembalian buku, pengelolaan koleksi, serta kegiatan literasi.


Prosedur Operasional:

  1. Layanan Peminjaman Buku:
    • Pengunjung harus terdaftar sebagai anggota perpustakaan untuk meminjam buku.
    • Petugas memverifikasi data anggota dan mencatat buku yang dipinjam dalam sistem.
    • Durasi peminjaman buku adalah maksimal 14 hari, dengan opsi perpanjangan jika tidak ada pemesanan buku dari pengunjung lain.
  2. Layanan Pengembalian Buku:
    • Buku yang dikembalikan harus diperiksa oleh petugas untuk memastikan kondisi fisiknya baik.
    • Pengunjung dikenakan denda jika terlambat mengembalikan buku.
    • Buku yang rusak atau hilang akan dikenakan biaya penggantian sesuai dengan ketentuan perpustakaan.
  3. Pengelolaan Koleksi Buku:
    • Petugas bertanggung jawab menjaga kebersihan dan keamanan koleksi buku.
    • Buku yang rusak atau kadaluarsa akan dikeluarkan dari koleksi dan diganti dengan buku baru.
    • Pengadaan buku baru dilakukan secara berkala untuk memperbarui koleksi.
  4. Layanan Pengunjung:
    • Petugas memberikan informasi terkait layanan perpustakaan dan membantu pengunjung mencari buku atau sumber informasi lainnya.
    • Pengunjung diharapkan menjaga ketertiban dan kebersihan selama berada di perpustakaan.
  5. Penyelenggaraan Kegiatan Literasi:
    • Perpustakaan mengadakan berbagai program literasi, seperti diskusi buku, lomba membaca, dan pelatihan keterampilan.
    • Pendaftaran untuk kegiatan dilakukan melalui sistem online atau langsung di meja layanan.

Jam Operasional:
Perpustakaan Kota Singkawang buka setiap hari kerja dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.

Penutupan:
Pengunjung diminta untuk menyelesaikan semua transaksi sebelum jam tutup. Semua area perpustakaan harus dalam kondisi bersih dan tertib pada saat penutupan.

Tanggung Jawab:

  • Kepala Perpustakaan: Bertanggung jawab atas keseluruhan operasional dan kegiatan perpustakaan.
  • Petugas Perpustakaan: Bertanggung jawab untuk memberikan layanan peminjaman, pengembalian, serta mendukung kegiatan literasi.

Dengan SOP ini, diharapkan Perpustakaan Kota Singkawang dapat memberikan layanan yang optimal dan memenuhi kebutuhan literasi masyarakat.